ANAK BUKAN BUDAK
By: Minna Miraccle
Anak,
menurut Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) nomor 23 Tahun 2002 dan
Konvensi Hak Anak (KHA), manusia
berumur 18 tahun termasuk yang di dalam kandungan. Secara psikologis,
masa anak merupakan masa manusia belajar dan bermain. Akan tetapi, sekarang ini
banyak anak yang terpaksa atau dipaksa untuk mencari nafkah. Hal ini tentu merupakan ketidakwajaran dimana seseorang
yang belum pantas untuk bekerja, harus melaksanakan tugas dari orang dewasa.
Hal ini sudah masuk pada kasus eksploitasi anak secara ekonomi.
Ironisnya,
banyak orang tua yang tidak melarang anaknya bekerja. Bahkan, orang tualah yang
menyuruh anak untuk mencari uang di jalanan. Namun demikian, tidak sepantasnya anak yang masih di
bawah umur bekerja dalam bentuk apapun.
Dalam UU
PA disebutkan bahwa anak
berhak mendapat perlindungan dari eksploitasi ekonomi maupun seksual serata
dari kekerasan. Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak konstitusional
dengan memberikan perlindungan terhadap anak. Selain itu, kesadaran masyarakat
akan hal ini perlu ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan eksploitasi
terhadap anak tidak akan terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar