Senin, 29 Oktober 2012


ANAK BUKAN BUDAK
By: Minna Miraccle

Anak, menurut Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) nomor 23 Tahun 2002 dan Konvensi Hak Anak (KHA), manusia berumur 18 tahun termasuk yang di dalam kandungan. Secara psikologis, masa anak merupakan masa manusia belajar dan bermain. Akan tetapi, sekarang ini banyak anak yang terpaksa atau dipaksa untuk mencari nafkah. Hal ini tentu merupakan ketidakwajaran dimana seseorang yang belum pantas untuk bekerja, harus melaksanakan tugas dari orang dewasa. Hal ini sudah masuk pada kasus eksploitasi anak secara ekonomi.
Ironisnya, banyak orang tua yang tidak melarang anaknya bekerja. Bahkan, orang tualah yang menyuruh anak untuk mencari uang di jalanan. Namun demikian, tidak sepantasnya anak yang masih di bawah umur bekerja dalam bentuk apapun.
Dalam UU PA disebutkan bahwa anak berhak mendapat perlindungan dari eksploitasi ekonomi maupun seksual serata dari kekerasan. Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak konstitusional dengan memberikan perlindungan terhadap anak. Selain itu, kesadaran masyarakat akan hal ini perlu ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan eksploitasi terhadap anak tidak akan terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar