Kamis, 22 Maret 2012

“Wujudkan Kerja Layak PRT dan Perlindungan PRT”



Pernyataan Sikap Bersama Peringatan hari pekerja Rumah Tangga (PRT)
Rabu, 15 Februari 2012


      Perbincangan dan pengaturan tentang HAM terus digulirkan dalam upaya perubahan sosial dan pembangunan di dunia. Namun realitas menunjukkan pelanggaran HAM kerap terjadi pada kawan-kawan yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) disebabkan struktur kultur yang patriarkhis, status sosial ekonomi, dikotomi wilayah, jenis kerjanya di sektor domestik, informal, dan karena mayoritas perempuan.
PRT merupakan salah satu sektor pekerjaan informal yang tidak terorganisir dengan baik sehingga mengakibatkan pendataan serta monitoring dalam pengawasan sulit dilakukan. Kondisi ini semakin memberikan ruang sistematis bagi pelaku pelanggaran HAM untuk melakukan tindak kriminal yang bisa dalam berbagai bentuk, mulai dari fisik, psikis, ekonomi, dan sosial. Keadaan seperti ini berkebalikan dengan prinsip-prinsip universal penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan akan hak-hak sosial ekonomi, hak-hak dalam bekerja, serta hak-hak perempuan.


Kemudian, apa makna hari pekerja rumah tangga (PRT) yang jatuh setiap tanggal 15 Februari ??


Tentu akan ada banyak pertemuan, aksi unjuk rasa, dan berbagai acara, tetapi kebanyakan PRT di seluruh Indonesia akan menghabiskan hari bersejarah ini dengan melakukan apa yang biasa mereka lakukan pada hari-hari lain; bekerja.
Apabila kita melihat peran kerja, keberadaan, jumlah dan para PRT yang mayoritas perempuan dan anak ini, akan terlihat hal yang substansial yang perlu untuk diangkat dan dikemukakan sebagai isu bersama untuk merubah sikap dan persepsi dikalangan masyarakat dan Negara.


           Konvensi Kerja Layak PRT (KILO No. 189 KERJA LAYAK PRT) diharapkan mampu menjadi angin segar untuk penghormatan dan penegakan keadilan, bagi semua umat, bagi 100 juta PRT di dunia yang mayoritas adalah perempuan dan anak, termasuk lebih dari 10 juta PRT yang bekerja di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran Indonesia.  Namun, konvensi ini hanyalah sebagai pintu baru ke perjuangan selanjutnya, bagaimana agar negara-negara meratifikasinya dan mengimplementasikan sesuai dengan  standar setting di dalamnya. Dan menjadi suatu keniscayaan bagi setiap negara yang menjunjung prinsip-prinsip HAM dan keadilan sosial untuk segera meratifikasi dan mengintegrasikannya dalam kebijakan nasional.




 Rabu 15 Februari 2012, JALA PRT  yang merupakan  jaringan nasional untuk Advokasi PRT dan KOALISI 15.02 yang merupakan jaringan lokal yang bergerak dalam advokasi PRT menyelenggarakan kegiatan peringatan hari PRT untuk mengajukan tuntutan umum dan berkelanjutan, yakni Pengakuan dan menjadikan 15 Februari sebagai HARI PRT dan juga HARI LIBUR NASIONAL PRT, mewujudkan 1 hari Libur Mingguan bagi PRT, mewujudkan Undang-Undang Perlindungan PRT dan Peraturan Daerah Perlindungan PRT.  


Aksi unjuk rasa dimulai pukul 09.30 WIB di depan gedung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dimulai dengan jalan kaki dan orasi di sekitar simpang lima Semarang. Satu persatu lembaga-lembaga yang tergabung dalam KOALISI 15.02 menyampaikan gagasannya dan menuntut untuk diperkenankan memasuki gedung Pemerintahan Provinsi Jateng tersebut guna melakukan audiensi dan penyampaian rekomendasi kepada pihak terkait. 




Pandangan / rekomendasinya antara lain :
1. Pemerintah Provinsi jateng segera mengirim surat dukungan ke DPR RI sebagai bentuk kepeduliannya untuk melindungi PRT yang mayoritas adalah perempuan dan anak. Selama ini bekerja tidak ada perlindungan dan pengawasan.
2. Adanya Perda atau bentuk perlindungan tingkat daerah bagi pekerja rumah tangga.
3. Ada perlindungan sehingga dapat mengatur jam kerja, jam istirahat, kontrak kerja dan jenis pekerjaan, kecelakaan kerja/ perlu jaminan sosial, kontrak kerja yang jelas, pengawasan, Asuransi karena selama ini tidak ada batasan dan aturan tentang hal te
rsebut.
4. Gaji minimal UMK dan libur mingguan karena selama ini PRT bekerja selama hampir 24 jam  serta tidak ada libur sehari dalam satu minggu
5. UUP KDRT tidak  bisa melindungi keberlanjutan PRT yang tinggal di rumah majikan
6. Pengakuan hak sama seperti pekerja yang lain
7.  Perlu ada perlindungan yang konkrit bagi pekerja rumah tangga di tinggat provinsi jawa tengah
8.  Diharapkan isu PRT bisa di share kan/ diteruskan ditingkat rapat murenbangda tingkat provinsi.



(harap perhatikan poster yang dibawa saja... jangan diindahkan aksi narsies yang membawa..^^)




Setelah berorasi cukup lama, akhirnya sepuluh orang diperkenankan memasuki gedung megah tersebut untuk melakukan audiensi tertutup. 


Hasil audisensi dengan Disnaker Jateng dan Setda adalah sebagai berikut :
-          Pihak disnaker sedang melakukan proses pembuatan peraturan tentang jaminan untuk pekerja,yang mana PRT juga include didalamnya.  Akan tetapi peraturan jaminan sosial tidak bisa mencakup perlindungan, maka butuh perlindungan yang konkrit.
-           Pihak Disnaker siap   untuk merumuskan serta bekerja sama dengan JALA PRT untuk sharing, menyusun draft materinya/ materi usulan mengenai perlindungan PRT secara konkrit.
-         Pihak Setda  segera mengirim surat dukungan untuk proses pembahasan RUU PPRT  - menjadi UU PPRT
-         Pihak Setda memaparkan bahwa untuk saat ini belum dapat menerbitkan perda akan tetapi dapat diterbitkan semacam PERGUB.


 Usaha untuk mencapai apa yang menjadi tujuan dlakukannya aksi tentu tidak berhenti sampai disini. karena perlu dilakukan pengawalan secara intensif oleh semua pihak dari apa yang telah disampaikan pihak pemerintah agar benar-benar dapat diimplementasikan dalam praktek kehidupan para PRT.




           

                                 Anggota Koalisi15.02: OPERATA Merdeka, PERISAI, SETARA, LBH semarang, LRC- KJHAM, PERDIKAN, PBHI Jawa Tengah, Serikat Buruh, KPI Jawa Tengah, KPI semarang, LBH Apik Semarang, LPSAP PMII Tarbiyah, PMII Ushuluddin, AkRAB, Fatayat wilayah Jawa Tengah, LKP3A Fatayat Wilayah Jawa Tengah,  Serabi, perseorangan.

           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar